<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>bagi ilmu</title>
	<atom:link href="http://biasta.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://biasta.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Nov 2008 08:50:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='biasta.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>bagi ilmu</title>
		<link>http://biasta.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://biasta.wordpress.com/osd.xml" title="bagi ilmu" />
	<atom:link rel='hub' href='http://biasta.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Pemikiran Mengenai Manajemen Pemasaran Rumah Sakit</title>
		<link>http://biasta.wordpress.com/2008/11/16/pemikiran-mengenai-manajemen-pemasaran-rumah-sakit/</link>
		<comments>http://biasta.wordpress.com/2008/11/16/pemikiran-mengenai-manajemen-pemasaran-rumah-sakit/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 08:47:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biasta</dc:creator>
				<category><![CDATA[manajemen pemasaran rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://biasta.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Dilema Iklan Sebagai Media Promosi Di Dunia Perumahsakitan Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai tersebut adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi. Menurut Kotler (1997), pemasaran adalah suatu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=32&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Dilema Iklan Sebagai Media Promosi Di Dunia Perumahsakitan</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai tersebut adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi.</p>
<p>Menurut Kotler (1997), pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain. Sedangkan rumah sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan merupakan institusi yang penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.</p>
<p>Sekarang ini mayoritas rumah sakit yang ada di Indonesia sudah bergeser ke arah <em>profit oriented</em>, hal ini disebabkan karena masuknya Indonesia ke dalam persaingan pasar bebas yang mengharuskan kita untuk merubah cara pandang terhadap rumah sakit. Saat ini tidak memungkinkan lagi jika rumah sakit hanya dipandang sebagai institusi sosial.  Dengan berjalannya waktu rumah sakit telah menjadi institusi yang bersifat sosio-ekonomis. Selain itu,  kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dimana investor baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri diberi kesempatan untuk menanamkan modalnya dalam bidang perumahsakitan, semakin memudahkan pergeseran tersebut. Sehingga tidak heran sekarang ini banyak dibangun rumah sakit baru yang memiliki pelayanan seperti hotel berbintang, teknologi baru dan canggih, serta dikelola dengan manajemen profesional yang tentunya berorientasi profit.</p>
<p>Semakin banyak dan meratanya rumah sakit di wilayah Indonesia yang merupakan harapan pemerintah merupakan ancaman bagi pihak rumah sakit, karena dengan semakin banyaknya bermunculan rumah sakit yang menawarkan bermacam keunggulan, baik dari segi teknologi, harga maupun pelayanan, maka rumah sakit akan menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.</p>
<p>Jumlah rumah sakit yang semakin meningkat membuat setiap rumah sakit saling bersaing untuk mendapatkan pelanggan. Oleh karena itu, pemasaran rumah sakit yang baik akan dapat membantu rumah sakit untuk terus bertahan dalam persaingan dan berkembang menjadi lebih baik. Keluarnya Permenkes No. 80/Menkes/Per/II/90 yang menyatakan bahwa badan hukum termasuk perorangan diperkenankan memiliki dan mengelola rumah sakit dengan sifat <em>profit oriented</em>, membuat rumah sakit sadar untuk menerapkan manajemen pemasaran untuk bisa mempertahankan eksistensinya. Sehingga tidak mengherankan jika keadaan ini memaksa pihak rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah untuk menerapkan manajemen pemasaran yang modern, dengan melaksanakan proses pemasaran yang baik, termasuk promosi yang termasuk kedalam bauran pemasaran. Artinya, rumah sakit akan melakukan berbagai upaya promosi dalam rangka menarik minat konsumen sebanyak-banyaknya.</p>
<p>Manajemen Pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran, penetapan harga, promosi, serta penyaluran gagasan, barang, dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan organisasi (Kotler, 1997).</p>
<p>Jika dibandingkan dengan bidang lain, usaha perumahsakitan memiliki ciri khasnya sendiri, terutama dalam tanggung jawab moral, kemanusiaan dan sosial yang diembannya. Oleh sebab itu, meski banyak yang menjadikan rumah sakit sebagai ladang bisnis, namun rumah sakit tidak bisa begitu saja melepaskan misi sosial dan kemanusiaan, dan hal tersebut menyebabkan cara-cara promosi yang umum, yang dapat diterapkan pada bidang bisnis lain tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan di bidang perumahsakitan.</p>
<p>Promosi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah iklan. Namun bolehkan rumah sakit beriklan? Selama ini pengelola rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta berpedoman dan meyakini bahwa rumah sakit tidak boleh beriklan. Banyak alasan yang dikemukakan, antara lain akan menjadi tidak etis jika rumah sakit mengharapkan kesakitan dari pasien untuk kemudian pasien tersebut datang ke rumah sakit yang mereka kelola.</p>
<p>Kenyataannya rumah sakit tidak memiliki larangan untuk memasang iklan. PERSI tidak melarang rumah sakit melakukan promosi berupa iklan asalkan iklan tersebut bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan kode etik rumah sakit Indonesia. Karena pada dasarnya kegiatan promosi dilaksanakan untuk menjaga komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat luas.</p>
<p>Namun, ketika rumah sakit memutuskan untuk beriklan, rumah sakit harus benar-benar siap. Jika tidak, mereka akan berhadapan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Seperti yang dialami oleh RS Siloam Gleneagles, Lippo Karawaci yang pernah memiliki pengalaman tidak menyenangkan saat mereka berusaha melakukan promosi di media massa. Saat pembukaan, RS Siloam berupaya untuk menarik minat pelanggan dengan memasang iklan pemberitahuan dan informasi sebanyak setengah halaman di salah satu media cetak, pada iklan tersebut dicantumkan mengenai fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang dimiliki oleh rumah sakit tersebut. Tetapi ternyata iklan tersebut mendapat sambutan yang tidak menyenangkan dari anggota DPR karena dinilai tidak etis. Dengan adanya kejadian ini, rumah sakit lainnya pun menjadi berpikir dua kali untuk mengiklankan rumah sakit mereka karena takut akan menjadi masalah dengan anggota dewan.</p>
<p>Kejadian ini akan menjadi sangat ironis ketika rumah sakit di Indonesia masih ragu dan takut berpromosi, rumah sakit di negara lain justru gencar menjadikan Indonesia sebagai lahan promosi. Mereka bukan hanya memasang iklian, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan kehumasan (<em>public relations</em>) untuk menarik minat masyarakat Indonesia agar mau menjadi konsumen mereka. Contohnya saja rumah sakit negara S dan M, iklan mengenai rumah sakit di kedua negara tersebut banyak diterbitkan di Indonesia, mereka tidak lagi memandang etis atau tidaknya sebuah iklan mengenai rumah sakit dimuat, bahkan ada yang menawarkan paket kesehatan sambil tur dengan biaya yang murah. Sedangkan rumah sakit kita sendiri, dengan niat yang baik untuk menginformasikan saja pada masyarakat bahwa ada rumah sakit baru yang dibangun melalui iklan ditegur dengan keras. Sehingga tidak heran, semakin banyak masyarakat Indonesia yang pergi berobat ke luar negeri karena mereka beranggapan rumah sakit di sana lebih baik daripada di negeri sendiri.</p>
<p>Akibat iklan yang dianggap tidak etis ini, ada pihak rumah sakit tertentu yang mengajukan protes pada pihak PERSI, dan segera ditanggapi oleh pihak PERSI dengan menemui penanggungjawab media cetak tersebut, dan pihak yang bersangkutan berjanji tidak akan mnerbitkan iklan tersebut lagi.</p>
<p>Tapi tetap saja, ada pihak-pihak rumah sakit yang merasa dianaktirikan oleh pemerintahnya sendiri. Jadi, akan sangat bijak jika pemerintah mulai memikirkan dengan jelas aturan yang akan menjadi panduan bagi pihak rumah sakit mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan rumah sakit dalam beriklan. Selain itu pemerintah juga harus memberikan dukungan dalam bentuk penurunan pajak dan informasi kesehatan lainnya. Hal ini akan sangat berguna jika dilakukan, karena rumah sakit Indonesia akan memiliki dukungan dari pemerintahnya sendiri dalam rangka bersaing dengan rumah sakit luar negeri yang sangat gencar dalam melakukan upaya promosi di negeri ini.</p>
<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p>Referensi:</p>
<p><a href="http://www.pdpersi.co.id/?show=detailnews&amp;kode=950&amp;tbl=artikel">http://www.pdpersi.co.id/?show=detailnews&amp;kode=950&amp;tbl=artikel</a></p>
<p><a href="http://www.idijakbar.com/?show=detailnews&amp;kode=15&amp;tbl=artikel">http://www.idijakbar.com/?show=detailnews&amp;kode=15&amp;tbl=artikel</a></p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=2&amp;id=189428&amp;kat_id=105&amp;kat_id1=150">http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=2&amp;id=189428&amp;kat_id=105&amp;kat_id1=150</a></p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=3&amp;id=162663&amp;kat">http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=3&amp;id=162663&amp;kat</a></p>
<p><a href="http://www.kompas.com/kirim_berita/print.cfm?nnum=88040">http://www.kompas.com/kirim_berita/print.cfm?nnum=88040</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/biasta.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/biasta.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=32&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://biasta.wordpress.com/2008/11/16/pemikiran-mengenai-manajemen-pemasaran-rumah-sakit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1e91375159eee0bca7185540446d979?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biasta</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MACAM-MACAM METODE PENUGASAN KEPERAWATAN</title>
		<link>http://biasta.wordpress.com/2008/11/16/macam-macam-metode-penugasan-keperawatan/</link>
		<comments>http://biasta.wordpress.com/2008/11/16/macam-macam-metode-penugasan-keperawatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 08:19:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biasta</dc:creator>
				<category><![CDATA[keperawatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://biasta.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[ini isinya apa ya? y macem2 metode penugasan keperawatan pluS definisi n kelebiHan kekuraNgan dari tiaP2 metode penuGasan keperaWatan. Ada 5 metoDe yaNg dibahas, yaitu: metode fungsionaL,metode alokasi klien/keperawaTan totaL, metode tim keperawaTan/keperawaTan kelomPok, metode keperawaTan primer/utama, n metode moduLar. untuk lebih jelasnya nie gw ada dokumen hasil analisa gw semoga bermanfaat ya, silakan mendownload [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=23&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://biasta.files.wordpress.com/2008/11/uts-keperawatan.doc"><br />
</a></p>
<p>ini isinya apa ya? y macem2 metode penugasan keperawatan pluS definisi n kelebiHan kekuraNgan dari tiaP2 metode penuGasan keperaWatan. Ada 5 metoDe yaNg dibahas, yaitu: metode fungsionaL,metode alokasi klien/keperawaTan totaL, metode tim keperawaTan/keperawaTan kelomPok, metode keperawaTan primer/utama, n metode moduLar.</p>
<p>untuk lebih jelasnya nie gw ada dokumen hasil analisa gw semoga bermanfaat ya, silakan mendownload</p>
<p><a href="http://biasta.files.wordpress.com/2008/11/uts-keperawatan.doc">dokumen keperawatan &#8211;&gt; silakan di download<br />
</a></p>
<p>Sumber: <a href="http://library.usu.ac.id/download/fk/keper-rika.pdf">http://library.usu.ac.id/download/fk/keper-rika.pdf</a></p>
<p>Modul kuliah Manajemen Keperawatan, dengan judul &#8220;Metode Penugasan&#8221; oleh Ibu Sumijatun (2008)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/biasta.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/biasta.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=23&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://biasta.wordpress.com/2008/11/16/macam-macam-metode-penugasan-keperawatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1e91375159eee0bca7185540446d979?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biasta</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERSAMAAN ANTARA KODE ETIK JURNALISTIK DAN KODE ETIK HUMAS</title>
		<link>http://biasta.wordpress.com/2008/10/28/persamaan-antara-kode-etik-jurnalistik-dan-kode-etik-humas/</link>
		<comments>http://biasta.wordpress.com/2008/10/28/persamaan-antara-kode-etik-jurnalistik-dan-kode-etik-humas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 13:35:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biasta</dc:creator>
				<category><![CDATA[kehumasan]]></category>
		<category><![CDATA[humas]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://biasta.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[PERSAMAAN ANTARA KODE ETIK JURNALISTIK DAN KODE ETIK HUMAS download daftar kode etik jurnalistik &#38; humas : cpr-001 (kode etik jurnalis) kode-etik-humas No. Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Humas 1. Kode Etik Jurnalistik, Pasal 4 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kode Etik Perhumasan Indonesia, Pasal 3 mengenai Perilaku [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=16&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>PERSAMAAN ANTARA KODE ETIK JURNALISTIK </strong></p>
<p align="center"><strong>DAN KODE ETIK HUMAS</strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong>download daftar kode etik jurnalistik &amp; humas :</strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong><a href="http://biasta.files.wordpress.com/2008/10/cpr-001.pdf">cpr-001 (kode etik jurnalis)</a></strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong><a href="http://biasta.files.wordpress.com/2008/10/kode-etik-humas.pdf">kode-etik-humas</a><br />
</strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong><br />
</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">1.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 4   disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,   sadis, dan cabul.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Perhumasan Indonesia, Pasal   3 mengenai Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa, poin C disebutkan   anggota Perhumas harus tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau   yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4   disebutkan poin dimana wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong. Bohong   berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai   dengan fakta yang terjadi. Kode Etik Humas juga menyebutkan anggota Perhumas tidak boleh menyebarkan   berita yang tidak benar. Setiap berita harus dapat diselidiki dahulu   kebenarannya agar tidak menjadi berita yang dapat membohongi   masyarakat/publik dan hal tersebut secara otomatis akan dapat merusak nama   baik organisasi dan kehumasan itu sendiri, karena profesinya mempunyai kaitan   yang erat dengan masyarakat, sehingga tindakannya akan menjadi penilaian   masyarakat dan akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan   kepada profesinya.  Sehingga baik dalam   Kode Etik Jurnalistik maupun Kode Etik Perhumasan Indonesia terdapat   kesamaan, dimana baik seorang jurnalis maupun PR tidak boleh memberikan suatu   kebohongan atas suatu informasi.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">2.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 4   disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,   sadis, dan cabul.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Profesi Asosiasi Perusahaan <em>Public Relations</em> Indonesia (APRI),   Pasal 13 mengenai Mencemarkan Anggota-anggota Lain, disebutkan bahwa seorang   anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik   profesional lainnya.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4   disebutkan poin dimana wartawan Indonesia tidak membuat fitnah. Fitnah   berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.   Sedangkan pada Kode Etik Profesi APRI disebutkan anggota tidak oleh dengan   itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional lainnya. Fitnah   dan mencemarkan nama baik merupakan hal yang hampir sama, karena jika   seseorang difitnah maka nama baiknya juga akan tercemar, padahal mungkin   orang tersebut tidak berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya. Sehingga sangat jelas terlihat terdapat kesamaan   diantara kedua aturan ini. Bidang jurnalistik maupun humas sangat menjunjung   tinggi keprofesionalan dalam bekerja, dan tidak diizinkan bagi anggotanya   (jurnalis dan humas) untuk mencoreng nama baik kedua profesi ini dengan   membuat fitnah ataupun mencemarkan nama baik orang/organisasi lain dengan   suatu kebohongan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">3.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 6   menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak   menerima suap.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Profesi Asosiasi Perusahaan <em>Pubic Relations</em> Indonesia (APRI),   Pasal 7 mengenai Informasi Rahasia disebutkan bahwa seorang anggota (kecuali   bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan   atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang   diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat   rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau masa depan, demi untuk   memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan   yang jelas dari yang bersangkutan.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 6   disebutkan poin dimana wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi.   Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan   pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut   menjadi pengetahuan umum. Kode Etik Profesi APRI jaga menyebutkan anggota   tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan   kepadanya, atau yang diperolehnya secara pribadi. Terdapat kesamaan pada   kedua kode etik diatas, yang menyatakan anggotanya tidak boleh memanfaatkan   informasi yang belum diketahui oleh masyarakat/publik secara pribadi dan   mengambil keuntungan dari informasi tersebut.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">4.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1   disebutkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita   yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Profesi Asosiasi Perusahaan <em>Pubic Relations</em> Indonesia (APRI),   Pasal 6 mengenai Pertentangan Kepentingan disebutkan bahwa seorang anggota   tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau   saling bersaing, tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang   bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1   disebutkan poin dimana wartawan Indonesia bersikap independen. Independen   berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani   tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik   perusahaan pers. Dalam Kode Etik Profesi APRI menyebutkan bahwa seorang   anggota tidak diperkenankan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan   atau saling bersaing. Sehingga terdapat kesamaan mengenai independensi dari   seorang jurnalis maupun seorang PR. Baik jurnalis maupun PR bekerja untuk   hati nurani dan masyarakat/publik, sehingga mereka harus bisa menjaga   keprofesionalan dengan tidak memihak salah satu pihak yang sedang   bertentangan dan membuat informasi yang dihasilkan menjadi tidak objektif,   dan akan membuat mental model yang salah dari masyarakat/publik mengenai   masalah yang terjadi.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">5.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2   menyebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam   melaksanakan tugas jurnalistik.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Profesi Asosiasi Perusahaan <em>Pubic Relations</em> Indonesia (APRI),   Pasal 11 mengenai Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum dikatakan bahwa   seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan   tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien),   kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai   dengan kepentingan masyarakat luas.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2   terdapat beberapa penjabaran, salah satunya adalah tidak menyuap. Kode Etik   Profesi APRI pun dengan jelas melarang anggotanya untuk menawarkan apalagi   memberikan imbalan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi/klien bila   hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas. Kedua kode etik   ini jelas melarang anggotanya untuk berbuat sesuatu yang melanggar   norma-norma yang ada dimasyarakat, salah satunya kejujuran yang sangat   bertentangan dengan suap menyuap, karena dengan melakukan suap kita tidak   hanya melakukan perbuatan tidak jujur tapi juga perbuatan yang melanggar   hukum. Sehingga terdapat persamaan pada dua aturan ini yang tidak   memperbolehkan anggotanya untuk memberikan suap, walaupun untuk kepentingan   klien sekalipun, jika hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan   masyarakat/publik.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">6.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 tertulis   wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,   tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas   praduga tak bersalah.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Profesi Asosiasi Perusahaan <em>Pubic Relations</em> Indonesia (APRI),   Pasal 2 mengenai Penyebarluasan Informasi ditulis bahwa seorang anggota tidak   akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi   yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras   mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban menjaga   integritas dan ketepatan informasi.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 3   ditulis wartawan Indonesia selalu menguji informasi yang berarti melakukan <em>check</em> dan <em>recheck</em> tentang kebenaran suatu informasi, sedangkan pada Kode   Etik Profesi APRI disebutkan seorang anggota berkewajiban menjaga integritas   dan ketepatan suatu informasi. Kebenaran dari suatu informasi merupakan hal   yang vital bagi pekerjaan jurnalis maupun PR, karena informasi yang mereka   dapatkan akan disampaikan pada masyarakat/publik, sehingga menjaga integritas   atau ketepatan informasi dengan melaksanakan <em>check</em> dan <em>recheck</em> merupakan   hal yang penting untuk dilakukan. Disini, secara tersirat terdapat kesamaan   diantara kedua pasal tersebut, karena baik anggota jurnalis maupun seorang PR   harus menjamin kebenaran mengenai sebuah informasi sebelum informasi tersebut   disampaikan pada masyarakat/publik, untuk mencegah terjadinya kebohongan   publik.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">7.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 6   menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak   menerima suap.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Tingkah Laku Profesional Institut   <em>Public Relations</em> (IPR) nomer 7 mengenai Sumber Pembayaran menyatakan   bahwa seorang anggota, selama menunaikan tugas profesionalnya terhadap   majikan atau klien hendaknya tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang   tunai atau sejenisnya dalam kaitan pelayanan tersebut dari sumber apapun   tanpa izin majikan atau klien.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 6   tertulis bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap. Suap adalah segala   pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang   mempengaruhi independensi, sehingga peristiwa yang diberitakan tidak sesuai lagi   dengan hati nurani karena ada unsur campur tangan atau intervensi dari pihak   lain dalam bentuk suap. Dalam Kode Tingkah Laku Profesional IPR juga   disebutkan bahwa seorang anggota hendaknya tidak menerima pembayaran tanpa   izin majikan atau klien. Hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan   antara kedua aturan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tidak   bertoleransi pada perbuatan curang seperti menerima suap.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">8.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 7   disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi   narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannnya,   menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan &#8220;<em>off the recor</em>d&#8221; sesuai dengan   kesepakatan.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Kehumasan Indonesia   (Perhumas) Pasal 2 mengenai Perilaku Terhadap Klien atau Atasan, pada poin C   disebutkan anggota Perhumas harus menjamin rahasia serta kepercayaan yang   diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan   klien atau atasan.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 7   disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi   narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannnya. Hak   tolak berarti hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan   narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Dalam Kode Etik   Kehumasan Indonesia (Perhumas) Pasal 2 juga dijabarkan mengenai penjaminan   kerahasiaan serta kepercayaan yang diberikan kepada seorang PR. Disini   terdapat persamaan pada kedua pasal tersebut yang memberikan hak pada seorang   jurnalis dan PR untuk menjaga kerahasiaan dan kepercayaan yang diberikan   narasumber/klien/atasan/mantan klien atau atasan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">9.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2   menyebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam   melaksanakan tugas jurnalistik.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Tingkah Laku Profesional <em>International   Public Relations Association</em> (IPRA) poin C nomer 3 menyatakan bahwa   seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengan sengaja informasi palsu   atau menyesatkan.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2   disebutkan wartawan Indonesia menempuh cara yang profesional dalam   melaksanakan tugas. Dalam penjabarannya, salah satu poin dalam cara   profesional yang dimaksud adalah menghasilkan berita yang faktual dan jelas   sumbernya. Di dalam Kode Tingkah Laku Profesional IPRA juga menyatakan   anggota tidak boleh menyebarkan berita palsu. Berita faktual adalah berita yang   menyajikan kejadian yang benar-benar terjadi (fakta), dan tidak boleh   menyebarkan berita palsu berarti harus bisa menyajikan informasi yang   sebenarnya terjadi (fakta). Sehingga terdapat kesamaan dalam kedua aturan   ini. Baik jurnalis maupun PR harus mengungkapkan yang sebenarnya terjadi,   bukan rekayasa, karena kembali lagi jika seorang jurnalis atau PR tidak   menyajikan berita/informasi yang sebenarnya maka hal tersebut akan menjadi   kebohongan publik.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">10.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1   menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita   yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Tingkah Laku Profesional <em>International   Public Relations Association</em> (IPRA) poin C nomer 4 menyatakan bahwa   seorang anggota hendaknya disetiap waktu berusaha memberikan gambaran yang   seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1   ditulis bahwa wartawan Indonesia harus berimbang. Yang dimaksud berimbang   adalah semua pihak mendapatkan kesempatan yang setara. Kesempatan yang setara   dapat diartikan bahwa seorang jurnalis harus memandang suatu masalah bukan   hanya dari satu sisi, akan tetapi harus dilihat pula sisi-sisi yang lain, dan   semua sisi harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan   pendapatnya. Kode Tingkah Laku Profesional IPRA juga tertulis bahwa seorang   anggota harus memberikan gambaran yang seimbang terhadap organisasi yang   dilayani. Terdapat kesamaan dalam kedua kode etik diatas yang memegang teguh   arti dari keseimbangan, karena keseimbangan adalah kunci untuk mendapatkan   kepercayaan dari narasumber/klien.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">11.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2   menyebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam   melaksanakan tugas jurnalistik.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Tingkah Laku Profesional Institut   <em>Public Relations</em> (IPR) nomer 11   mengenai Hadiah Kepada Pemegang Jabatan Pemerintah menyatakan bahwa seorang   anggota hendaknya tidak, dengan maksud untuk memajukan kepentingannya, atau   mereka yang menjadi majikan atau kliennya, memberikan atau menawarkan hadiah   apapun kepada seseorang yang memegang jabatan pemerintahan kalau tindakan itu   tidak sejalan dengan kepentingan umum.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2,   terdapat beberapa penafsiran mengenai kata profesional, salah satunya adalah   tidak menyuap, dapat diasumsikan bahwa jurnalis tidak boleh melakukan suap   pada siapapun, baik orang biasa maupun orang yang berada dalam posisi pemegang   jabatan. Kode Tingkah Laku Profesional IPR pun menyatakan hal yang sama agar   anggotanya tidak memberikan atau menawarkan hadiah kepada seseorang yang   memegang jabatan pemerintahan. Jadi kedua kode etik ini memiliki kesamaan   dalam pandangannya mengenai suap menyuap.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">12.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 8   menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita   berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar   perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta   tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat   jasmani.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Humas <em>Public Relations   Society of America</em> (PRSA), salah satu dalam penjabarannya menyatakan   bahwa setiap anggota PRSA hendaknya berusaha agar menghormati, selama tugas   profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan &#8220;Deklarasi Universal Hak   Asasi Manusia&#8221;</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 8   dinyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita   berdasarkan diskriminasi. Diskriminasi berarti pembedaan perlakuan. Kode Etik   Humas PRSA juga harus berpegang pada ketentuan yang terdapat di &#8220;Deklarasi   Universal Hak Asasi Manusia&#8221;, agar menghormati dengan semestinya dan   menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak setiap pribadi. Jadi   terdapat kesamaan pada kedua kode etik diatas yang menjunjung tinggi harkat   dan martabat manusia, dan tidak membedakan perlakuan terhadap manusia   berdasarkan SARA, jenis kelamin, bahasa, dan lain-lain.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">13.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 7   disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi   narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannnya,   menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan &#8220;<em>off the recor</em>d&#8221; sesuai dengan   kesepakatan.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Tingkah Laku Profesional <em>International Public Relations Association</em> (IPRA) poin B nomer 3 menyatakan bahwa seorang anggota hendaknya menjaga   kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik, Pasal 7   disebutkan bahwa wartawan Indonesia berhak melindungi narasumber yang tidak   bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Hal ini berarti seorang   jurnalis memegang kepercayaan yang diberikan oleh narasumber untuk menjaga   sesuatu yang ingin dirahasiakan. Di dalam Kode Tingkah Laku Profesional IPRA   pun dikatakan seorang anggota harus bisa menjaga kepercayaan yang diberikan   padanya, baik dari klien/majikan dulu ataupun sekarang. Jadi, baik seorang   jurnalis maupun seorang PR harus bisa memegang kepercayaan yang diberikan   (baik oleh narasumber maupun dari klien/majikan). Sehingga kedua kode etik   ini mempunyai persamaan dalam hal menjaga komitmen untuk terus berupaya   memperoleh dan mempertahankan kepercayaan yang mereka dapatkan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">14.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik   Jurnalistik, Pasal 2 disebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara   yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik   Humas Public Relations Society of America (PRSA) dalam penjabarannya terdapat   poin yang menyatakan bahwa setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari   penyisihan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode   Etik Jurnalistik Pasal 2, terdapat beberapa penafsiran mengenai kata   profesional, salah satunya adalah menghasilkan berita yang faktual dan jelas   sumbernya. Sedangkan pada Kode Etik Humas PRSA menyebutkan setiap anggota   harus menahan diri dari penyisihan kebenaran, yang berarti seorang humas   harus dapat menyatakan hal yang sebenarnya terjadi (fakta), dan tidak membuat   informasi yang tidak tepat, yang berlawanan dengan kebenaran. Demikian pula   dengan jurnalis, seorang jurnalis harus bisa menghasilkan berita yang   sebenarnya terjadi, tanpa direkayasa sebelumnya. Sehingga, terdapat kesamaan   pada kedua kode etik ini yang menyatakan seorang jurnalis/PR harus bisa   melihat fakta yang terjadi dan memberitakan/menginformasikan dengan tepat   sesuai dengan kenyataan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center"><strong>No.</strong></p>
</td>
<td width="276" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Jurnalistik</strong></p>
</td>
<td width="319" valign="top">
<p align="center"><strong>Kode Etik Humas</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">
<p align="center">15.</p>
</td>
<td width="276" valign="top">Kode Etik Jurnalistik, Pasal 9   tertulis bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang   kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.</td>
<td width="319" valign="top">Kode Etik Perhumasan Indonesia, Pasal   4 mengenai Perilaku terhadap Sejawat, poin A disebutkan bahwa praktisi   kehumasan Indonesia harus tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan   reputasi profesional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena   melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak   jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti   wajib disampaikan pada dewan Kehormatan Perhumas.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="638" valign="top">Persamaan:</p>
<p>Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 9   disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang   kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak   narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati, sedangkan kehidupan   pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang   terkait dengan kepentingan publik. Kode Etik Perhumasan Indonesia juga   menyatakan anggota tidak boleh mencemarkan rekan sejawat, kecuali jika   ditemukan bukti-bukti pelanggaran. Sehingga secara tersirat terdapat   kesamaan, dimana baik dalam kode etik humas maupun jurnalistik, seorang   anggota boleh memasuki kehidupan pribadi orang lain jika hal tersebut terkait   dengan kepentingan publik.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/biasta.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/biasta.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=16&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://biasta.wordpress.com/2008/10/28/persamaan-antara-kode-etik-jurnalistik-dan-kode-etik-humas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1e91375159eee0bca7185540446d979?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biasta</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CARA MENGUBAH FOTO PRIMARY MENJADI ANIMASI (CSS) FRIENDSTER</title>
		<link>http://biasta.wordpress.com/2008/10/25/cara-mengubah-foto-primary-menjadi-animasi-css-friendster/</link>
		<comments>http://biasta.wordpress.com/2008/10/25/cara-mengubah-foto-primary-menjadi-animasi-css-friendster/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2008 14:03:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biasta</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel IT]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[friendster]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://biasta.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan : Ini adalah cara untuk mengubah foto primary menjadi animasi dengan menggunakan file GIF. Langkah² : 1. Copy script dibawah ini ke file css extension kalian&#8230;. div.imgblock200 { background:url(URL GIF); background-position: center center; background-repeat: no-repeat; height:200px; width:200px; } div.imgblock200 img {display:none !important} 2. Ganti URL GIF dengan URL gambar bertipe .gif yang kalian punya&#8230;. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=12&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan :</strong></p>
<p>Ini adalah cara untuk mengubah foto primary menjadi animasi dengan menggunakan file GIF.</p>
<p><strong>Langkah² :</strong></p>
<p>1. Copy script dibawah ini ke file css extension kalian&#8230;.</p>
<p>div.imgblock200 {<br />
background:url(URL GIF);<br />
background-position: center center;<br />
background-repeat: no-repeat;<br />
height:200px;<br />
width:200px;<br />
}<br />
div.imgblock200 img {display:none !important}<br />
2. Ganti <strong>URL GIF</strong> dengan URL gambar bertipe .gif yang kalian punya&#8230;.</p>
<p>3. Ukuran gambar yang harus sama dengan ukuran yang ditebalkan, jadi bila ukuran gambar besar diharap untuk meresize dahulu gambarnya dan upload ke web hosting anda&#8230;.</p>
<p>4. Ukuran gambar bisa diganti sesuai kemauan anda&#8230;.</p>
<p>5. Save&#8230;.</p>
<p>6. Selesai&#8230;.</p>
<p>http://kaskus.us/showthread.php?t=978373</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/biasta.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/biasta.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=12&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://biasta.wordpress.com/2008/10/25/cara-mengubah-foto-primary-menjadi-animasi-css-friendster/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1e91375159eee0bca7185540446d979?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biasta</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Definisi PHP, MySQL, APACHE, Web Server, HTTP, IP Address, URL [buat tugas]</title>
		<link>http://biasta.wordpress.com/2008/10/25/definisi-php-mysql-apache-web-server-http-ip-address-url-buat-tugas/</link>
		<comments>http://biasta.wordpress.com/2008/10/25/definisi-php-mysql-apache-web-server-http-ip-address-url-buat-tugas/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2008 13:43:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biasta</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel IT]]></category>
		<category><![CDATA[APACHE]]></category>
		<category><![CDATA[HTTP]]></category>
		<category><![CDATA[IP Address]]></category>
		<category><![CDATA[MySQL]]></category>
		<category><![CDATA[PHP]]></category>
		<category><![CDATA[URL]]></category>
		<category><![CDATA[Web Server]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://biasta.wordpress.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[PHP PHP adalah kependekan dari PHP: Hypertext Preprocessor, bahasa interpreter yang mempunyai kemiripan dengan C dan Perl.PHP dapat digunakan bersama dengan HTML sehingga memudahkan dalam membuat aplikasi web dengan cepat. Dapat digunakan untuk menciptakan dynamic website baik itu yang memerlukan penggunaan database ataupun tidak. MySQL MySQL adalah Relational Database Management System (RDBMS) yang didistribusikan secara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=4&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#888888;">PHP</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">PHP adalah kependekan dari PHP: Hypertext Preprocessor, bahasa interpreter yang mempunyai kemiripan dengan C dan Perl.PHP dapat digunakan bersama dengan HTML sehingga memudahkan dalam membuat aplikasi web dengan cepat. Dapat digunakan untuk menciptakan dynamic website baik itu yang memerlukan penggunaan database ataupun tidak.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#888888;">MySQL</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">MySQL adalah Relational Database Management System (RDBMS) yang didistribusikan secara gratis dibawah lisensi GPL (General Public License). Dimana setiap orang bebas untuk menggunakan MySQL, namun tidak boleh dijadikan produk turunan yang bersifat closed source atau komersial. MySQL sebenarnya merupakan turunan salah satu konsep utama dalam database sejak lama, yaitu SQL (Structured Query Language). SQL adalah sebuah konsep pengoperasian database, terutama untuk pemilihan atau seleksi dan pemasukan data, yang memungkinkan pengoperasian data dikerjakan dengan mudah secara otomatis. Keandalan suatu sistem database (DBMS) dapat diketahui dari cara kerja optimizer-nya dalam melakukan proses perintah-perintah SQL, yang dibuat oleh user maupun program-program aplikasinya. Sebagai database server, MySQL dapat dikatakan lebih unggul dibandingkan database server lainnya dalam query data. Hal ini terbukti untuk query yang dilakukan oleh single user, kecepatan query MySQL bisa sepuluh kali lebih cepat dari PostgreSQL dan lima kali lebih cepat dibandingkan Interbase</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#888888;">Apache</span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Server HTTP Apache atau Server Web/WWW Apache adalah <a title="Server web" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Server_web">server web</a> yang dapat dijalankan di banyak sistem operasi (<a title="Unix" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Unix">Unix</a>, <a title="Berkeley Software Distribution" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkeley_Software_Distribution">BSD</a>, <a title="Linux" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Linux">Linux</a>, <a title="Microsoft Windows" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Windows">Microsoft Windows</a> dan <a title="Novell Netware" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Novell_Netware">Novell Netware</a> serta platform lainnya) yang berguna untuk melayani dan memfungsikan situs web. Protokol yang digunakan untuk melayani fasilitas web/www ini mengunakan HTTP.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Apache memiliki fitur-fitur canggih seperti pesan kesalahan yang dapat dikonfigur, autentikasi berbasis <a title="Basis data" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Basis_data">basis data</a><a title="Antarmuka pengguna berbasis grafik (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Antarmuka_pengguna_berbasis_grafik&amp;action=edit&amp;redlink=1">antarmuka pengguna berbasis grafik</a> (GUI) yang memungkinkan penanganan server menjadi mudah. dan lain-lain. Apache juga didukung oleh sejumlah</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Apache merupakan <a title="Perangkat lunak sumber terbuka" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_sumber_terbuka">perangkat lunak sumber terbuka</a> dikembangkan oleh komunitas terbuka yang terdiri dari pengembang-pengembang dibawah naungan <a title="Apache Software Foundation" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Apache_Software_Foundation">Apache Software Foundation</a>.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#888888;">Web Server</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Web server adalah software yang menjadi tulang belakang dari world wide web<br />
(www). Web server menunggu permintaan <a title="HTTP" href="http://id.wikipedia.org/wiki/HTTP">HTTP</a> atau <a title="HTTPS" href="http://id.wikipedia.org/wiki/HTTPS">HTTPS</a> dari client yang menggunakan browser seperti Netscape Navigator, Internet Explorer, Modzilla, dan program browser lainnya.<br />
Jika ada permintaan dari browser, maka web server akan memproses permintaan itu<br />
kemudian memberikan hasil prosesnya berupa data yang diinginkan kembali ke<br />
browser. Data ini mempunyai format yang standar, disebut dengan format SGML<br />
(standar general markup language). Data yang berupa format ini kemudian akan<br />
ditampilkan oleh browser sesuai dengan kemampuan browser tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>HTTP</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">HTTP adalah sebuah protokol meminta/menjawab antara <a title="Client (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Client&amp;action=edit&amp;redlink=1">client</a> dan <a title="Server" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Server">server</a>. Sebuh client HTTP seperti <a title="Web browser" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Web_browser">web browser</a>, biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan <a title="TCP/IP" href="http://id.wikipedia.org/wiki/TCP/IP">TCP/IP</a> ke <a title="Port (komputer) (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Port_%28komputer%29&amp;action=edit&amp;redlink=1">port</a> tertentu di tuan rumah yang jauh (biasanya port 80). Sebuah server HTTP yang mendengarkan di port tersebut menunggu client mengirim kode permintaan (request), seperti &#8220;GET / HTTP/1.1&#8243; (yang akan meminta halaman yang sudah ditentukan), diikuti dengan pesan <a title="MIME" href="http://id.wikipedia.org/wiki/MIME">MIME</a> yang memiliki beberapa informasi kode kepala yang menjelaskan aspek dari permintaan tersebut, diikut dengan badan dari data tertentu. Beberapa kepala (header) juga bebas ditulis atau tidak, sementara lainnya (seperti tuan rumah) diperlukan oleh protokol <a title="HTTP/1.1 (belum dibuat)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=HTTP/1.1&amp;action=edit&amp;redlink=1">HTTP/1.1</a>. Begitu menerima kode permintaan (dan pesan, bila ada), server mengirim kembali kode jawaban, seperti &#8220;200 OK&#8221;, dan sebuah pesan yang diminta, atau sebuah pesan error atau pesan lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#888888;">Alamat IP</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">alamat IP adalah alamat komputer dan alamat interface router dalam lingkungan jaringan berprotokol TCP/IP. Alamat ini harus unique. Alamat IP berfungsi sebagai ID suatu komputer/router dalam sebuah alamat network. Alamat network adalah alamat dimana sejumlah alamat IP berada pada satu segmen jaringan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">( menunjukan deretan angka biner antar 32-bit sampai 128-bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan <a title="Internet" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Internet">Internet</a>. Panjang dari angka ini adalah <a title="32-bit" href="http://id.wikipedia.org/wiki/32-bit">32-bit</a> (untuk <a title="IPv4" href="http://id.wikipedia.org/wiki/IPv4">IPv4</a> atau IP versi 4), dan 128-bit (untuk <a title="IPv6" href="http://id.wikipedia.org/wiki/IPv6">IPv6</a> atau IP versi 6))</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#888888;">URL</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Uniform Resource Locator (URL) adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber &#8211; seperti dokumen dan gambar &#8211; di <a title="Internet" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Internet">Internet</a>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/biasta.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/biasta.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=biasta.wordpress.com&amp;blog=5272396&amp;post=4&amp;subd=biasta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://biasta.wordpress.com/2008/10/25/definisi-php-mysql-apache-web-server-http-ip-address-url-buat-tugas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c1e91375159eee0bca7185540446d979?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biasta</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
